Source image: BeritaRedaksi |
Penelitian Dr. Nauki Kunugita, dari National Institute of Public Health di Jepang, menjelaskan..
Di dalam rokok elektrik terdapat tabung berisi larutan cair yang bisa diisi ulang. Larutan ini mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Larutan ini dipanaskan, kemudian muncul uap selayaknya asap. Sebagian perusahaan menjual cairan perasa tertentu. Antara lain perasa mentol/mint, karamel, buah-buahan, kopi, atau cokelat.
Penjelasan singkat mengenai nikotin, propilen glikol, gliseri:
CNN Indonesia juga mengatakan bahwa bahaya vape termasuk menyebabkan terjadinya keracunan akut nikotin dan adanya kasus kematian anak. Tak hanya rokoknya yang berbahaya, uap yang terhirup dapat menimbulkan serangan asma, sesak napas, dan batuk. Rokok ini juga berbahaya untuk penderita pneumonia, gagal jantung, disorientasi, kejang, hipotensi, sampai luka bakar akibat meledaknya rokok elektrik dalam mulut. dan juga Rokok tembakau memiliki peraturan khusus dalam Peraturan Pemerintah no. 109 sedangkan vape belum ada peraturan khusus mengenai peredaran vape di Indonesia.
Jadi, hingga saat ini tidak ada fakta yang membuktikan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com, berbagai studi telah melakukan penelitian terhadap rokok elektrik dan hasil dari penelitian tersebut teralmpir didalam spoiler dibawah ini.
Pernyataan bahwa rokok elektrik lebih aman dan dapat digunakan sebagai langkah awal untuk berhenti merokok tembakau, ternyata merupakan klaim sepihak dari perusahaan vape. Dan World Health Organization (WHO) pun telah menganjurkan produsen rokok elektrik untuk tidak mengklaim produknya sebagai alat bantu berhenti merokok sampai ada bukti ilmiah kuat yang mendukung hal tersebut.
Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Kemudian diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan negara-negara anggota GCC.
Ada hal yang ironis dari kebijakan negara tersebut. Mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.
Kajian Hukum Rokok Elektrik (Vape, Vapor, Vaping)
Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? di wikipedia di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO (World Health Organization) mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada alasan, ada realita. Dua hal yang perlu kita bedakan. Karena alasan terkadang hanya pembenar, yang bisa jadi bertentangan dengan realita… Para produsen rokok konvensional, mereka mengiklankan rokok dan memberikan banyak alasan bahwa rokok itu menguntungkan. Meskipun dia sendiri mengakui bahwa rokok itu bahaya, karenanya dia tidak merokok.
Dalam islam kita diajarkan prinsip, menyamakan yang sama, membedakan yang beda.
Kaidah mengatakan,
لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع
“Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.
Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika membuat judul bab untuk hadis tentang surat Abu Bakar yang isinya rincian nishab zakat hewan ternak. Di situs konsultasisyariah.com telah membahas seputar hukum rokok; Baca: Hukum Rokok dalam Islam
Ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya.
Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, diantaranya fatwa islam, melarang penggunaan rokok elektrik.
Dalam fatwa islam dinyatakan hukum rokok elektrik,
وأما من حيث الحكم الشرعي فإن وجود النيكوتين فيها دليل على أنه لا فرق بينها وبين السيجارة العادية الحقيقية ، ولا فرق بينها وبين علكة النيكوتين – أو التبغ – ، ولصقة النيكوتين وغيرهما مما يشبههما ، و” النيكوتين ” مركب سام ، يعد من أخطر المواد المضرة الموجودة في التبغ – الدخان – ، وحرمة التدخين أصبحت الآن واضحة لا يُمارى فيها…. وعليه : فلا يجوز شراء تلك السجائر ولا بيعها ؛ لحرمة استعمالها
Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
======
Sumber :
vanillacube.com
hellosehat.com
CNN Indonesia
konsultasisyariah.com
Silakan klik BUKA untuk melihat
Di dalam rokok elektrik terdapat tabung berisi larutan cair yang bisa diisi ulang. Larutan ini mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Larutan ini dipanaskan, kemudian muncul uap selayaknya asap. Sebagian perusahaan menjual cairan perasa tertentu. Antara lain perasa mentol/mint, karamel, buah-buahan, kopi, atau cokelat.
Penjelasan singkat mengenai nikotin, propilen glikol, gliseri:
Silakan klik BUKA untuk melihat
Source image: www.vapes.com |
Jadi, hingga saat ini tidak ada fakta yang membuktikan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com, berbagai studi telah melakukan penelitian terhadap rokok elektrik dan hasil dari penelitian tersebut teralmpir didalam spoiler dibawah ini.
Silakan klik BUKA untuk melihat
Pernyataan bahwa rokok elektrik lebih aman dan dapat digunakan sebagai langkah awal untuk berhenti merokok tembakau, ternyata merupakan klaim sepihak dari perusahaan vape. Dan World Health Organization (WHO) pun telah menganjurkan produsen rokok elektrik untuk tidak mengklaim produknya sebagai alat bantu berhenti merokok sampai ada bukti ilmiah kuat yang mendukung hal tersebut.
Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Kemudian diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan negara-negara anggota GCC.
Ada hal yang ironis dari kebijakan negara tersebut. Mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.
Kajian Hukum Rokok Elektrik (Vape, Vapor, Vaping)
Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? di wikipedia di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO (World Health Organization) mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada alasan, ada realita. Dua hal yang perlu kita bedakan. Karena alasan terkadang hanya pembenar, yang bisa jadi bertentangan dengan realita… Para produsen rokok konvensional, mereka mengiklankan rokok dan memberikan banyak alasan bahwa rokok itu menguntungkan. Meskipun dia sendiri mengakui bahwa rokok itu bahaya, karenanya dia tidak merokok.
Dalam islam kita diajarkan prinsip, menyamakan yang sama, membedakan yang beda.
Kaidah mengatakan,
لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع
“Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.
Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika membuat judul bab untuk hadis tentang surat Abu Bakar yang isinya rincian nishab zakat hewan ternak. Di situs konsultasisyariah.com telah membahas seputar hukum rokok; Baca: Hukum Rokok dalam Islam
Ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya.
Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, diantaranya fatwa islam, melarang penggunaan rokok elektrik.
Dalam fatwa islam dinyatakan hukum rokok elektrik,
وأما من حيث الحكم الشرعي فإن وجود النيكوتين فيها دليل على أنه لا فرق بينها وبين السيجارة العادية الحقيقية ، ولا فرق بينها وبين علكة النيكوتين – أو التبغ – ، ولصقة النيكوتين وغيرهما مما يشبههما ، و” النيكوتين ” مركب سام ، يعد من أخطر المواد المضرة الموجودة في التبغ – الدخان – ، وحرمة التدخين أصبحت الآن واضحة لا يُمارى فيها…. وعليه : فلا يجوز شراء تلك السجائر ولا بيعها ؛ لحرمة استعمالها
Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
======
Sumber :
vanillacube.com
hellosehat.com
CNN Indonesia
konsultasisyariah.com
0 Response to "Vape atau Rokok Elektrik dan Kajian Hukumnya"
Posting Komentar