Vape atau Rokok Elektrik dan Kajian Hukumnya

Personal Vaporizer dikenal dengan berbagai sebutan, mulai rokok elektrik, shisha elektrik, shisha pen, dll. Personal Vaporizer telah mengalami perkembangan yang sangat jauh dari rokok elektrik yang kita kenal pada awal mula booming di Indonesia, sekitar tahun 2008-2010. Inti dari Personal Vaporizer adalah alat dimana cairan e-liquid khusus dirubah menjadi uap yang dapat dihirup, menimbulkan efek seolah-olah kita sedang merokok.
Source image: BeritaRedaksi
Rokok elektrik atau biasa juga disebut vape, vaping, vapor yaitu rokok dengan sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS – electronic nicotine delivery system) adalah alat penguap bertenaga baterai yang dapat menimbulkan sensasi seperti merokok tembakau. Pada awalnya diciptakan di Cina pada tahun 2003 oleh seorang apoteker asal Tiongkok, Hon Lik, untuk mengurangi asap rokok, dan merupakan salah satu cara untuk membantu orang-orang untuk berhenti merokok.

Penelitian Dr. Nauki Kunugita, dari National Institute of Public Health di Jepang, menjelaskan..
Silakan klik BUKA untuk melihat
Menurut Dr. Nauki Kunugita, seorang peneliti dari National Institute of Public Health di Jepang, dalam salah satu rokok elektrik ditemukan 10 kali tingkat karsinogen (kelompok zat yang secara langsung dapat merusak DNA, mempromosikan atau membantu kanker) dibandingkan satu batang rokok biasa. Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementrian Kesehatan menjelaskan dalam siaran persnya bahwa larutan nikotin yang terdapat pada rokok elektrik memiliki komposisi yang berbeda-beda dan secara umum ada 4 jenis campuran. Namun semua jenis campuran mengandung nikotin, propilen glikol.

Di dalam rokok elektrik terdapat tabung berisi larutan cair yang bisa diisi ulang. Larutan ini mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Larutan ini dipanaskan, kemudian muncul uap selayaknya asap. Sebagian perusahaan menjual cairan perasa tertentu. Antara lain perasa mentol/mint, karamel, buah-buahan, kopi, atau cokelat.‬

Penjelasan singkat mengenai nikotin, propilen glikol, gliseri:
Silakan klik BUKA untuk melihat
Nikotin‬

‪Nikotin merupakan zat yang terdapat pada daun tembakau. Nikotin berfungsi sebagai obat perangsang dan memberikan efek candu. Itulah sebabnya banyak perokok yang sulit berhenti merokok. Nikotin dalam rokok elektrik berbentuk cairan, sehingga jadi uap ketika dibakar.‬

‪CDC (Centers for Disease Control and Prevention) melaporkan beberapa kasus keracunan nikotin akibat penggunaan rokok elektrik, yang salah satunya menyebabkan kematian.‬

‪Propilen glikol‬

‪Propilen glikol merupakan cairan senyawa organik yang tidak berbau dan tidak berwarna, namun memiliki rasa agak manis. FDA atau Lembaga Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa senyawa ini aman jika digunakan dalam kadar rendah.‬

‪Gliserin‬

‪Gliserin adalah cairan kental tidak berbau dan tidak berwarna. Zat ini sering digunakan pada perpaduan formulasi farmasi. Cairan manis yang dianggap tidak beracun ini sering pula dipakai oleh industri makanan. Gliserin berfungsi sebagai pengantar rasa dan nikotin dalam penggunaan rokok elektronik.‬

Source image: www.vapes.com
CNN Indonesia juga mengatakan bahwa bahaya vape termasuk menyebabkan terjadinya keracunan akut nikotin dan adanya kasus kematian anak. Tak hanya rokoknya yang berbahaya, uap yang terhirup dapat menimbulkan serangan asma, sesak napas, dan batuk. Rokok ini juga berbahaya untuk penderita pneumonia, gagal jantung, disorientasi, kejang, hipotensi, sampai luka bakar akibat meledaknya rokok elektrik dalam mulut. dan juga Rokok tembakau memiliki peraturan khusus dalam Peraturan Pemerintah no. 109 sedangkan vape belum ada peraturan khusus mengenai peredaran vape di Indonesia.

Jadi, hingga saat ini tidak ada fakta yang membuktikan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com, berbagai studi telah melakukan penelitian terhadap rokok elektrik dan hasil dari penelitian tersebut teralmpir didalam spoiler dibawah ini.

Silakan klik BUKA untuk melihat
Rokok elektrik ini diklaim mengandung zat berbahaya seperti Tobacco Specific Nitrosamines (TSNA), Diethylene Glycol (DEG) dan karbon monoksida. Penggunaan rokok elektrik dalam jangka panjang bisa meningkatkan kadar plasma nikotin secara signifikan setelah lima menit penggunaannya. Tak hanya itu, rokok ini juga meningkatkan kadar plasma karbon monoksida dan frekuensi nadi secara signifikan yang dapat mengganggu kesehatan.

Memiliki efek akut pada paru seperti pada rokok tembakau, yaitu kadar nitrit oksida udara ekshalasi menurun secara signifikan dan tahanan jalan napas meningkat signifikan. Bahkan, bahaya vape juga termasuk dapat mendorong budaya merokok pada anak-anak, seperti yang diterangkan oleh Jessica, pemimpin studi dari University of Southern California, Amerika Serikat. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memberi peringatan kepada seluruh negara di dunia untuk melarang anak-anak, ibu hamil, dan wanita usia produktif untuk mengisap rokok elektrik.

Pernyataan bahwa rokok elektrik lebih aman dan dapat digunakan sebagai langkah awal untuk berhenti merokok tembakau, ternyata merupakan klaim sepihak dari perusahaan vape. Dan World Health Organization (WHO) pun telah menganjurkan produsen rokok elektrik untuk tidak mengklaim produknya sebagai alat bantu berhenti merokok sampai ada bukti ilmiah kuat yang mendukung hal tersebut.‬

Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Kemudian diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan negara-negara anggota GCC.‬

‪Ada hal yang ironis dari kebijakan negara tersebut. Mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.

Kajian Hukum Rokok Elektrik (Vape, Vapor, Vaping)‬‬

Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? di wikipedia di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO (World Health Organization) mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada alasan, ada realita. Dua hal yang perlu kita bedakan. Karena alasan terkadang hanya pembenar, yang bisa jadi bertentangan dengan realita… Para produsen rokok konvensional, mereka mengiklankan rokok dan memberikan banyak alasan bahwa rokok itu menguntungkan. Meskipun dia sendiri mengakui bahwa rokok  itu bahaya, karenanya dia tidak merokok.

Dalam islam kita diajarkan prinsip, menyamakan yang sama, membedakan yang beda.‬

‪Kaidah mengatakan,‬

لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع‬

“Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.‬

‪Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika membuat judul bab untuk hadis tentang surat Abu Bakar yang isinya rincian nishab zakat hewan ternak. Di situs ⁦‪konsultasisyariah.com‬⁩ telah membahas seputar hukum rokok; Baca: Hukum Rokok dalam Islam‬

‪Ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya.‬

‪Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, diantaranya fatwa islam, melarang penggunaan rokok elektrik.‬

‪Dalam fatwa islam dinyatakan hukum rokok elektrik,‬

وأما من حيث الحكم الشرعي فإن وجود النيكوتين فيها دليل على أنه لا فرق بينها وبين السيجارة العادية الحقيقية ، ولا فرق بينها وبين علكة النيكوتين – أو التبغ – ، ولصقة النيكوتين وغيرهما مما يشبههما ، و” النيكوتين ” مركب سام ، يعد من أخطر المواد المضرة الموجودة في التبغ – الدخان – ، وحرمة التدخين أصبحت الآن واضحة لا يُمارى فيها…. وعليه : فلا يجوز شراء تلك السجائر ولا بيعها ؛ لحرمة استعمالها‬

Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)‬

‪Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:‬

‪إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ‬

‪“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).‬

‪Allahu a’lam.‬

‪Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina ⁦‪Konsultasisyariah.com‬⁩)‬

======
Sumber :
vanillacube.com
hellosehat.com
CNN Indonesia
konsultasisyariah.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Vape atau Rokok Elektrik dan Kajian Hukumnya"

Posting Komentar