Hukum Chatting atau SMS dengan Lawan Jenis atau Bukan Mahram

Sahabat Dakwah, di era modern ini teknologi berkembang dengan sangat pesat, Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara', begitu pula dengan chatting via sosmed, ataupun aplikasi messenger lainnya.

 “Tidaklah aku meninggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Muslim)
hukum chatting dengan lawan jenis
Source: QUGO Chat
Hukum SMS / chatting ke ikhwan / akhwat (lawan jenis bukan mahram) adalah sama dengan berkhalwat (berduaan) alias haram. Karena hukumnya adalah sama dengan khalwat (dilarang dalam agama), maka berlaku juga untuk email, telepon, message facebook dll. Tetapi bisa jadi hukum sms / chatting dengan lawan jenis menjadi boleh. Dengan syarat :
1. Diperlukan dan mendesak
2. Memang tidak bisa melalui mahram (Terpaksa)
3. Seperlunya saja
4. Tidak ditambah-tambah dengan gurauan, candaan, ataupun rayuan
5. Tidak keluar dari rambu-rambu dan adab bergaul dalam Islam
6. Hendaklah berada di ruang publik sehingga tidak menimbulkan pintu fitnah
7. Hendaklah antara kedua orang yang sms atau chatting tersebut dapat dipercaya untuk tetap mematuhi adab-adab bergaul dalam Islam
8. Tentang ilmu dan pelajaran (Tetapi kembali ke point 3)

Adab yang perllu diperhatikan ketika chatting dengan lawan jenis, dikutip dari ummi-online.com:. Silakan klik BUKA untuk melihat

ada beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika chatting dengan lawan jenis selain pasangan kita, karena Islam sangat menjaga ummatnya dari godaan syahwat untuk berzina, adab yang perlu diperhatikan di antaranya:
1] Hanya untuk Keperluan Penting
Jika chatting tidak untuk keperluan yang penting, maka segeralah dihentikan, karena termasuk ke dalam perbuatan sia-sia.
2] Durasi tidak lama
Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masalah waktu atau durasi, jangan sampai melampaui batas. Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk membicarakan hal yag penting? Meski hanya melalui whats app, chatting sebentar saja sudah cukup jika memang dilakukan hanya berdua, jika ingin lebih lama, lakukanlah chatting di forum.
3] Jangan Sengaja Menarik Hati Lawan Chatting
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya: "Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik". (QS. al-Ahzab: 32)
Imam Qurtubi menafsirkan kata 'Takhdha'na' (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yang mendengarnya atau membacanya adalah dilarang dalam agama kita.
Artinya pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
4] Larangan Khalwat (Berduaan)
"Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.
"Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya." (Hadis Sahih)
Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbicara melalui telepon atau chatting di luar keperluan syar'i juga dapat dikatakan berkhalwat.
Hukum chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar keperluan yang syar'i termasuk khalwat. Begitu juga dengan sms. Walaupun dengan niat berdakwah.
Namun bila ada tuntutan syar'i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan. Di sinilah menuntut kejujuran kita kepada Allah, apakah tetap mengatasnamakan dakwah demi menutupi kedok nafsu untuk berkhalwat dengan lawan jenis, ataukah kita bersedia menahan nafsu dan melakukan chatting di forum terbuka agar tidak terjadi hal-hal yang dilarang Allah.

Sementara itu, banyak dari kaum muda mudi yang menggunakan alasan dakwah untuk bisa SMS-an dan chatting-an dengan bukan mahramnya. Dalam Qur'an Surat Al-Anbiya ayat 7

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”

Tetapi dalam batas sewajarnya saja. Jika bisa, tanyakan pada yang mahram (tanpa perlu sms/ atau chatting pada bukan mahram) ataupun bisa juga searching di Mbah Google sendiri (tanpa perlu chatting / sms). Hal ini perlu untuk menghindari kemadharatan. Dan karena terkadang hal-hal yang awalnya untuk kebaikan malah menjerumuskan seseorang pada perbuatan yang diharamkan. (Markaz al Fatw No. 1759).

Hal ini (chatting / sms alasan dakwah) bisa lebih bahaya daripada orang fasik yang terang-terangan, kenapa? Karena mereka (orang-orang fasik itu) sadar bahwa perbuatan mereka keliru dan merupakan langkah awal memperbaiki diri. Tidak seperti mereka yang chattingan dan sms-an untuk alasan dakwah, mereka pikir justru kemaksiatan itu ibadah (Astaghfirullah!). Perbincangan antara pemuda dan pemudi lewat surat (internet) mengandung fitnah dan bahaya yang besar. Seharusnya dijauhinya, meskipun penanya mengatakan, bahwa disitu tidak ada bujuk rayu.“ Fatawa Al-Mar’ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnid, hal. 96.

Apakah cukup sampai disini? Tidak jarang bermula dari sebatas obrolan biasa, sehingga lebih pribadi, dan lebih pribadi lagi dan muncullah getar-getar cinta yang tidak seharusnya sampai pada akhirnya berpacaran. Naudzubillah min dzalik! (Baca: Dalam Islam Pacaran itu Haram). Kalau sudah begini, yang awalnya berkhalwat lewat facebook atau SMS bisa jatuh pada pertemuan dan perzinahan. Setan pun tertawa lebar-lebar.

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku meninggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Muslim)

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan yang ketiganya.” (Shahih, HR. Ahmad dan lainnya dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu)

Sabda Rasulullah Saw juga: "Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hal ini, kita dapat mengetahui, meskipun yang awalnya tidak menunjukkan ketertarikan, tapi pada hakikatnya syetan itu dapat dengan mudah menggoda manusia sehingga pertahanan keimanan seorang Bani Adam pun bisa hancur karena syahwat. Begitu pula kaum Hawa.

Mungkin kaum muda mudi bertanya, mengapa Islam begitu memperhatikan batasan-batasan antara ikhwan dan akhwat? Di antara tujuan utama syariat Islam adalah menjaga keturunan dan kehormatan. Oleh karena itu, Allah mengharamkan zina dan mengharamkan semua sarana yang menuju ke sana. Baik khalwat (berduaan) antara lelaki dengan wanita asing, pandangan berdosa, safar tanpa mahram dan keluarnya wanita dari rumah dalam keadaan memakai minyak wangi dan bersolek, berpakaian namun telanjang. Di antara sarana tersebut, adalah perbincangan laki-laki penipu dengan wanita. Dia mengeluarkan bujuk rayunya, membangkitkan syahwat agar terjerat pada perangkapnya. Baik hal itu terjadi di jalan, perbincangan telpon atau surat menyurat, atau yang lainnya.

Syekh Ibn Jibrin rahimahullah telah ditanya: “Apa hukum chatting antara para pemuda dan pemudi, perlu diketahui bahwa chatting ini bebas dari kefasikan, bujuk dan rayu.”

Beliau menjawab: “Tidak dibolehkan seorang pun mengirim surat kepada wanita yang bukan mahram. Karena hal itu dapat menimbulkan fitnah. Mungkin pengirim tulisan tersebut menyangka tidak akan terjadi fitnah. Akan tetapi setan senantiasa menggoda, baik laki-laki tertarik dengan sang wanita dan wanitanya tertarik dengan sang lelaki. Sungguh Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan orang yang mendengar Dajjal agar menjauhinya. Beliau mengabarkan bahwa seseorang datang dalam kondisi beriman, akan tetapi Dajjal senantiasa menggodanya sampai dia terkena fitnah.


Sumber:
maryam-qonita.bolgspot.or.id
bagikandakwah.blogspot.co.id
ummi-online.com/

Subscribe to receive free email updates:

7 Responses to "Hukum Chatting atau SMS dengan Lawan Jenis atau Bukan Mahram"

  1. Bang, izin save sm share gambarnya ya. Mudah-mudahan makin berkah

    BalasHapus
  2. Balasan
    1. Gimana hukum ny jika chating dengan teman suami dengan tema bahas kerjaan suami dgn teman nya

      Hapus
  3. Penjelasannya bagus, sangat berguna

    BalasHapus
  4. Bagaimana hukumnya jika seorang wanita menjual produk utnuk keharmonisan Rt namun yg membeli pria kemuadian si pria memberi testimoni produk itu kpd penjual(wanita) sampai mendetail via chat ?
    Apakah itu etis?

    BalasHapus
  5. Bagaimana hukum wanita berchatting tetapi wanita itu dianggap sebagai orgtua meskipun bkn darah daging. Tolong dijelaskan...?

    BalasHapus
  6. Apapun bentuknya yg bukan makhrom dilarang agama..

    BalasHapus